[PRAKERJA] Bagaimana cara saya mengikuti Program Kartu Prakerja?
· Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
· Tidak mengikuti pendidikan formal.
· Kamu merupakan pekerja/ buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
· Bagi kamu yang memiliki profesi sebagai pejabat negara, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah tidak dapat mengikuti Program Kartu Prakerja.
· Belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
· Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
· Dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Masih membutuhkan bantuan?
[email protected]